Berita Nasional
Polisi Tak Menahan Ketum dan Panglima Laskar FPI, Tim Kuasa Hukum : Insyaallah Hari Ini Bisa Pulang
Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. Namun, berbeda dengan Muhammad Rizieq Shihab, keduanya tidak ditahan.
Diketahui, keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka sejak Senin (14/12/2020). Namun setelah selesai, Sobri dan Maman disilakan pulang.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Dikirimi Kitab dan Kurma, Surat untuk Istri dan Anaknya Kini Viral
Baca juga: Rizieq Shihab Ikut Bereaksi Menanggapi Hasil Rekonstruksi, Titip Pesan Pada Munarman
"Insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah. Saya mau cek sekarang," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Sugito mengatakan, selain soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Sobri dan Maman juga diperiksa seputar ormas FPI.
"Beliau disamping sebagai tersangka, sebagai saksi, karena acara itu di tempat Habib Rizieq," kata Sugito.
Sebelumnya, Sobri dan Maman diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin, sejak pukul 11.00 WIB.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petambuan, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.
Selain mereka berdua, empat orang lain juga telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu.
Keempatnya, yakni penyelenggara, Rizieq Shihab; ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan kepala seksi acara, HI.
Adapun polisi telah menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dengan dicecar 84 pertanyaan yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara HU, A, dan HI tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
Baca juga: Komnas HAM 3 Hari Periksa Lokasi Polisi Gelar Reka Ulang Tewasnya 6 Anggota FPI
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Penggal Polisi Disebut Simpatisan FPI, Beraksi Lewat Whatsapp
* Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi
Sementara itu, polisi membubarkan kerumuman massa simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang hendak menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020).
Dari pantauan Kompas.com, massa simpatisan Rizieq berkonvoi dari Jalan Letnan Soetopo ke Jalan Promoter mengarah Mapolres Tangerang Selatan.
Namun, rombongan yang mengatasnamakan Umat Islam Tangerang Selatan itu diaadang oleh petugas gabungan TNI-Polri yang bersiaga.
Rombongan tersebut akhirnya hanya bisa menyampaikan aspirasinya di kawasan Jalan Promoter dan tidak diperkenan mendekati kawasan Polres Tangerang Selatan.
Iswandi, salah seorang simpatisan Rizieq, mengatakan, massa meminta polisi membebaskan Rizieq yang menjadi tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tujuan kami untuk damai, tujuan kami baik, tujuan kami untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel menginginkan adanya Rizieq dibebaskan," ujarnya kepada polisi yang berjaga, Selasa.
Iswandi juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang pada Selasa ini membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti Rizieq.

"Kerumunan massa di bandara atau di Petamburan, kami tidak diundang, kami datang sendiri tanpa dibiayai siapa pun. Sebagai umat Islam, sebagai jemaah, kami punya tanggung jawab moral. Kami ingin bersama sama Rizieq Shihab ditahan," pungkasnya.
Usai mendengarkan pernyataan itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto langsung meminta para simpatisan untuk membubarkan diri dan tidak berkerumun.
"Aspirasi sudah kami dengarkan. Sekarang bapak-bapak sekalian membubarkan diri, sebelum kami ambil langkah selanjutnya," kata Luckyto.
Setelah itu, puluhan personel TNI-Polri bersenjata lengkap langsung memukul mundur massa aksi keluar dari Jalan Promoter dan membubarkan mereka yang masih bertahan di jalur pedestrian.
Sampai saat ini, personel gabungan dan sejumlah kendaraan taktis masih bersiaga di kawasan Mapolres Tangerang Selatan untuk mengantisipasi massa aksi datang kembali.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Baca juga: Sobri Lubis dan Maman Suryadi Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum FPI Sebut Bukan Serahkan Diri
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Penggal Polisi Disebut Simpatisan FPI, Beraksi Lewat Whatsapp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum dan Panglima Laskar FPI Tak Ditahan Setelah Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan", dan "Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi"