Cuti Bersama 2020

Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 Mulai Tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember

Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 merupakan libur natal

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Cuti bersama bagi ASN dibatasi hanya 1 hari yakni pada 24 Desember 2020. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Pemerintah menetapkan libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Adapun pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Sedangkan libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Nah, jadwal libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

Baca juga: Jadwal Resmi Cuti Bersama Desember 2020 Setelah Dipotong Pemerintah 3 Hari

Baca juga: Tak Ada Cuti Bersama, Layanan UPPD Samsat se-Kalsel Dipastikan Berjalan Normal

Intinya, ada pemotongan 3 hari jadwal cuti bersama di akhir tahun.

Semula, jadwal cuti bersama Desember 2020 seharusnya berjumlah 11 hari. Dengan demikian, libur Natal, libur Tahun Baru dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri tidak terlalu berpengaruh.

Artinya, libur Natal, libur tahun baru dan libur pengganti tetap ada tidak terpotong oleh pengurangan cuti dari pemerintah.

Seperti diketahui, sebelum bulan Desember bergulir, rencana pemotongan cuti bersama telah tersebar meskipun belum resmi hari dan waktunya.

Namun, rencana pengurangan atau pemotongan jatah cuti bersama sempat bikin masyarakat was-was. Apalagi bagi mereka saat Idul Fitri lalu tidak sempat pulang kampung karena jadwal cuti bersama diundur oleh pemerintah.

Adapun keputusan pemerintah menunda cuti bersama ke bulan Desember 2020 adalah karena Indonesia sedang menghadapi wabah Covid-19.

Demikian pula alasan pengurangan jatah cuti bersama di Desember 2020 juga karena adanya kekhawatiran terjadi penyebaran Covid-19 saat libur panjang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Adapun jadwal cuti bersama Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved