Pilkada Kalsel 2020

Pilbup Kotabaru 2020 - Pertanyakan Hasil Suara Pleno KPU, Paslon 2BHD Tempuh Jalur Gugatan ke MK

Paslon 2BHD (Burhanudin-Bahrudin) menegaskan menempuh langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penetapan perolehan suara pleno KPU

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Paslon nomor urut 02 melakukan konferensi pers kepada wartawan menyikapi penetapan hasil pleno KPU Kotabaru, Rabu (16/12) 

Tadinya ditetapkan oleh hitung cepat kemenangan 57 persen. "Quick count bukan abal-abal, karena penempatan TPS sudah melalui metodelogi dengan margin error 3 persen, akurasinya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah" terangnya. 

Karena itulah mendeklarasikan diri, bukan jumawa atau mendahului ketentuan Allah SWT. Tapi menggunakan data-data empiris yang bisa dipastikan. 

"Menanggapi ada isu kesepakatan sudah terjadi dibelakang layar. Saya tegaskan tidak ada terbesit keinginan untuk itu. Jadi saya pastikan, mencalon bukan mencari duit, jabatan dan popularitas. Tapi semata-mata mewakafkan diri kami untuk membangun Kotabaru. Kekhawatiran tim paslon 02 akan  kemasukan angin, saya tegaskan jangankan ratusan miliar, triliunan pun saya tidak pernah mau bernego dengan sesuatu yang akan merugikan daerah ini," tegas Burhanudin. 

(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved