Pilkada Kalsel 2020
Pilbup Kotabaru 2020 - Pertanyakan Hasil Suara Pleno KPU, Paslon 2BHD Tempuh Jalur Gugatan ke MK
Paslon 2BHD (Burhanudin-Bahrudin) menegaskan menempuh langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penetapan perolehan suara pleno KPU
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Tadinya ditetapkan oleh hitung cepat kemenangan 57 persen. "Quick count bukan abal-abal, karena penempatan TPS sudah melalui metodelogi dengan margin error 3 persen, akurasinya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah" terangnya.
Karena itulah mendeklarasikan diri, bukan jumawa atau mendahului ketentuan Allah SWT. Tapi menggunakan data-data empiris yang bisa dipastikan.
"Menanggapi ada isu kesepakatan sudah terjadi dibelakang layar. Saya tegaskan tidak ada terbesit keinginan untuk itu. Jadi saya pastikan, mencalon bukan mencari duit, jabatan dan popularitas. Tapi semata-mata mewakafkan diri kami untuk membangun Kotabaru. Kekhawatiran tim paslon 02 akan kemasukan angin, saya tegaskan jangankan ratusan miliar, triliunan pun saya tidak pernah mau bernego dengan sesuatu yang akan merugikan daerah ini," tegas Burhanudin.
(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)