Pilkada Kalsel 2020

Pilbup Kotabaru 2020 - Pertanyakan Hasil Suara Pleno KPU, Paslon 2BHD Tempuh Jalur Gugatan ke MK

Paslon 2BHD (Burhanudin-Bahrudin) menegaskan menempuh langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penetapan perolehan suara pleno KPU

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Paslon nomor urut 02 melakukan konferensi pers kepada wartawan menyikapi penetapan hasil pleno KPU Kotabaru, Rabu (16/12) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kotabaru sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil penghitungan suara, pasangan calon (Paslon) Sayed Jafar - Andi Rudi Latif unggul, selisih perolehan suara 309 dari paslon Burhanudin-Bahrudin.

Meski sudah ditetapkan, paslon 2BHD (Burhanudin-Bahrudin) tidak menandatangani atau tidak menerima hasil, karena dari beberapa keberatan diajukan pihaknya saat pleno tidak satu pun diakomodir KPU dan Bawaslu. 

Hal itu dikemukakan Burhanudin dalam konferensi persnya di posko pemenangan 2BHD di jalan Pembangunan, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Partisipasi Pemilih pada Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Batola Menurun Drastis

Baca juga: Paslon Pilgub Kalsel 2020 H Denny-H Difri Sebut Pihaknya Layak Menang

Baca juga: Penjambret di Martapura Kabupaten Banjar Didor Polisi

Hasil pleno ditetapkan KPU untuk paslon 02 dengan peroleh 73.808 atau setara dengan 49,90 persen. 

Sementara paslon 01 memperoleh suara 74.117 atau setara 50,10 persen, dengan selisih suara 309 untuk kemenangan paslon 01.

"Banyak pertanyaan yang muncul terhadap hasil ini. Untuk itu, kami tidak bisa menerima hasilnya," tegas Burhanudin di hadapan para wartawan.

Oleh sebab itu,  pihak akan menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan.

Burhanudin mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, walau sudah ditetapkan KPU, 2BHD tertinggal 309 bukan berarti sudah kalah. 

"Masih ada satu tahapan lagi. Perselisihan sengketa di Mahkamah Konstitusi," jelas Burhanudin. 

Berharap kemenangan sudah di depan mata, versi masyarakat dan versi lembaga quick count (hitung cepat) 57 persen.

"Beberapa yang menang pilkada kabupaten, itu sama hasilnya. Pak Zairullah hitung cepat 58 persen, setelah di pleno KPU 58 persen. Kami (2BHD) 57 persen, kalau margin errornya 3 persen kami lending di 50,4 persen," ujarnya. 

Dengan dasar itulah, pada 10 Desember 2020 berani mendeklarasikan, 2BHD sebagai pemenang kontestasi pilkada. Kompilasi dipakai C1 disampaikan saksi.

"Memang sebagian tidak berupa C1, tapi informasi lewat handphone. Karena mereka katanya tidak diberikan C1 oleh petugas pelaksana pemungutan suara di TPS. Tapi kami meyakini informasi itu benar," jelasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved