Rapid Test Antigen

Jadi Syarat Datang ke Jakarta, Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen 14 Hari

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR.

banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan melakukan rapid test kepada panitia penyelenggara Pilkada di Balangan. 

* Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Seperti diberitakan, rapid test antigen covid-19 bakal diwajibkan bagi mereka yang mau Masuk ke Jakarta menggunakan angkutan massal.

Aturan itu berlaku mulai Rabu 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Lantas, apakah itu rapid test antigen dan apa bedanya dengan rapid test antibody dan tes PCR?

Dikutip dari kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Kegiatan rapid test di halaman Polresta Banjarmasin, Jalan A Yani km 3,5, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan rapid test di halaman Polresta Banjarmasin, Jalan A Yani km 3,5, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. (BANJARMASINPOST.CO.ID/JUMADI)

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes PCR dan Rapid Test Antibody

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved