Rapid Test Antigen
Jadi Syarat Datang ke Jakarta, Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen 14 Hari
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus Covid-19 di tanah air masih sangat tinggi. Pemerintah pun menelurkan sejumlah aturan untuk menghambat penyebarannya. Salah satunya wajib rapid test antigen saat keluar kota.
Terkait rapid test antigen yang kini ramai dibicarakan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Baca juga: Jalur Udara Menjadi Fokus Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 Keluar Masuk Jakarta
Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen di Jakarta Mulai Rp 277 Ribu, Keluar Masuk Jakarta Wajib Kantongi Hasilnya
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Adita menjelaskan, aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang di masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.
Sebelumnya, persyaratan perjalanan periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 wajib menggunakan Rapid Test Antigen di beberapa wilayah termasuk untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Baca juga: Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020, Bedanya Rapid Test Antibody & Tes PCR
Baca juga: Sambut Hari Ibu, TP PKK HSS Gelar Rapid Test Gratis Khusus Perempuan
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.