Penanganan Covid 19
Jalur Udara Menjadi Fokus Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 Keluar Masuk Jakarta
Pemeriksaan hasil rapid test antigen ini terutama difokuskan pada jalur udara, tempat utama kedatangan masyarakat dari ke Jakarta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai tanggal 18 Desember 2020, masyarakat yang keluar dan masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Pemeriksaan hasil rapid test antigen ini terutama difokuskan pada jalur udara, tempat utama kedatangan masyarakat dari berbagai penjuru daerah dan negara ke Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu ( rapid test antigen)," kata dia dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020, Bedanya Rapid Test Antibody & Tes PCR
Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen di Jakarta Mulai Rp 277 Ribu, Keluar Masuk Jakarta Wajib Kantongi Hasilnya
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin mengatakan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini mulai berlaku Jumat 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
* Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Seperti diberitakan, rapid test antigen covid-19 bakal diwajibkan bagi mereka yang mau Masuk ke Jakarta menggunakan angkutan massal.
Aturan itu berlaku mulai Rabu 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Lantas, apakah itu rapid test antigen dan apa bedanya dengan rapid test antibody dan tes PCR?