Penanganan Covid 19
Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020, Bedanya Rapid Test Antibody & Tes PCR
Apa Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes PCR covid-19. Rapid test antigen bakal diwajibkan bagi mereka yang mau Masuk dan keluar ke Jakarta
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Rapid test antigen covid-19 bakal diwajibkan bagi mereka yang mau Masuk ke Jakarta menggunakan angkutan massal.
Aturan itu berlaku mulai Rabu 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Lantas, apakah itu rapid test antigen dan apa bedanya dengan rapid test antibody dan tes PCR?
Dikutip dari kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen di Jakarta Mulai Rp 277 Ribu, Keluar Masuk Jakarta Wajib Kantongi Hasilnya
Baca juga: Rapid Test Kedua, Bawaslu Siap-siap Panggil Ulang Pelamar Pengawas TPS yang Gugur Jika Hasilnya Ini
Baca juga: Talkshow Covid-19 dari BNPB, Belajar dari Pengalaman Libur Panjang
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
Perpres Baru, Jokowi Bisa Stop Bansos, Tak Mau Divaksin Didenda & Konpensasi Meninggal karena Vaksin |
![]() |
---|
ADA SANKSI Bagi PNS yang Long Weekend, Menpan RB Larang ASN Bepergian Selama Liburan Imlek 2021 |
![]() |
---|
Perayaan Imlek 2021 dan Long Weekend Jumat Sabtu Minggu, Masyarakat Diingatkan Tetap di Rumah |
![]() |
---|
INGAT! PNS, Pegawai BUMN, TNI dan Polri Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hati-hati Makan Bersama Saat Pandemi Covid-19, Kasus Corona Sudah Lebih 1 Juta di Indonesia |
![]() |
---|