Penanganan Covid 19

Daftar 6 Daerah di Indonesia Wajibkan Rapid Test Antigen, Hanya Bali di Luar Jawa

Berikut adalah Daftar 6 Daerah di Indonesia Wajibkan Rapid Test Antigen covid-19, Hanya Bali di Luar Jawa, 18 desember 2020 hingga 4 januari 2020

Tayang:
Editor: Royan Naimi

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Enam pemerintah daerah di Indonesia mewajibkan orang yang masuk wilayahnya mengantongi dokumen rapid test antigen.

Dari enam daerah yang menerapkan ketentuan wajib membawa dokumen Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen, hanya Provinsi Bali yang dari luar Pulau Jawa.

Selebihnya, 5 pemerintah daerah yang menerapkan ketentuan tersebut berlokasi di Pulau Jawa.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat  telah mengganti aturan perjalanan baru, dari rapid test antibodi menjadi rapid test antigen covid-19 mulai 18 Desember 2020.

Baca juga: Akurasi Rapid Test Antigen, Dinilai Lebih Akurat Dibandingkan Tes Antibodi, Begini Penjelasannya

Baca juga: Imbas Rapid Test Antigen: Refund Tiket Mencapai Rp 48,4 Miliar, 133.000 Orang Batal ke Bali

Baca juga: Deteksi Covid-19, Bandara Syamsudin Noor Juga Siapkan Rapid Test Antigen Negatif 

Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja

Berikut adalah Daftar 6 Daerah di Indonesia Wajibkan Rapid Test Antigen, Hanya Bali di Luar Jawa:

1. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Rapid Test Antigen
Rapid Test Antigen (kontan/Carolus Agus Waluyo)

2. DKI Jakarta

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved