Program Indonesia Pintar SMA 2020

Login Pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar SMA Tahun 2020

Bantuan pemerintah untuk para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) masih berlanjut melalui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMA 2020.

kompas.com
Siswi SD menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2017, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan pemerintah untuk para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) masih berlanjut melalui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMA 2020.

Lakukan pengecekan nama penerima bantuan PIP melalui login Pip.kemdikbud.go.id

Caranya cukup gampang, kamu tinggal login. Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Terakhir, input nama ibu kandung, lantas tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.

Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap V Termin II, Cek di kemnaker.go.id

Baca juga: Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar ?

Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Kampung Melayu, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Kampung Melayu, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015). (KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)

Bantuan ini bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

PIP bertujuan membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi, atau keperluan lainnya.

Peserta didik yang mendapatkan bantuan ini mulai dari jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dan SMA/SMK/MA/Paket C.

Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap dan reguler.

Transaksi langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Kamu dan Syarat Mencairkannya

Kriteria Penerima Bantuan Peserta Didik

Keluarga miskin, Rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas

Korban musibah

Dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja

Di daerah konflik

Dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan

Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Berapa Besaran Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan ?

Berikut besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik dikutip tribunpontianak.co.id dari Kemendikbud, diantaranya :

SD/SDLB/Paket A

Semester gasal : Kelas 1 mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu. Kelas 2-6 mendapat bantuan Rp 450 ribu.

Semester genap : Kelas 1-5 mendapat Rp 450 ribu. Kelas 6 mendapat bantuan Rp 225 ribu.

SMPLB/Paket B

Semester gasal : Kelas 7 mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.

Semester genap : Kelas 9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu. Kelas 7-8 mendapat bantuan Rp 750 ribu.

SMA/SMALB/Paket C

Semester gasal : Kelas 10 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 11-12 mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.

Semester genap : Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 10-11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.

SMK

Semester gasal : Kelas 10 mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Kelas 11-13 mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.

Semester genap : Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 10-11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.

Cara cek dapat bantuan PIP

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id atau Klik link berikut ini >>>LINK

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Mekanisme Penyaluran PIP

- Pemastian data peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP

- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima.

- Seleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa oleh Puslapdik

- Penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Bank penyakur antara lain BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.

- Puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS)

- Pembukaan rekening penyalur PIP atas nama Puslapdik

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Bagi yang akan mencairkan dana bantuan PIP, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pandemi Covid-19 diantaranya :

Aktivasi rekening

Hal ini dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

Pelaksanaan terjadwal

Kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal

Penyerahan dokumen

Dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless

Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless

Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.

(*)

Baca juga: Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Lagi

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cek Penerima PIP SMA Tahun 2020 di Login Pip.kemdikbud.go.id Berikut Ini,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved