BSU Kemenag
Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag
Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa yang harus diunduh dari website Simpatika.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jelang akhir tahun 2020, pemerintah juga mulai mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru agama non-PNS atau madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk bisa mencairkan BSU untuk Guru Bukan PNS (GBPNS) ini diwajibkan untuk mencetak beberapa surat.
Di antaranya, Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa yang harus diunduh dari website Simpatika.
Baca juga: Daftar Golongan Pelanggan yang Dapat Keringanan Tagihan Listrik PLN Desember 2020, Cek www.pln.co.id
Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap V Termin II, Cek di kemnaker.go.id
Berikut ini adalah panduan mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor bank yang telah ditunjuk untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Kamu dan Syarat Mencairkannya
Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 juga dirinci dalam surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020.
Adapun Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 yakni:
1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.