BSU Kemenag
Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag
Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa yang harus diunduh dari website Simpatika.
4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
5. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
6. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
7. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
8. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020
LINK SIMPATIKA : https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
Notifikasi Sudah Bisa Diakses
Cek notifikasi BSU Guru Madrasah dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,8 juta.
Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021.
Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember.
BSU Kemenag ini dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000/guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020) dikutip dari Kemenag.go.id.
Menurutnya, penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.