Berita Kalteng

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Kalteng Bentuk Satgas dan Batasi Perjalanan Dinas

Gubernur Kalteng perintahkan kepala OPD bentuk Satgas dan batasi perjalanan dinas untuk mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Angka kenaikkan penyebaran virus corona di Provinsi Kalimantan Tengah masih terus meningkat.

Bahkan dikhawatirkan memunculkan gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Karena itu, berbagai upaya dilakukan dan salah satunya adalah membentuk tim satgas dilingkungan Badan dan Dinas serta membatasi perjalanan dinas.

Media Center Satuan Tugas Covid-19 Kalteng, Senin (21/12/2020) sore, melansir jumlah penyebaran Covid-19 di Kalteng terus meningkat.

Kasus akumulasi terkonfirmasi positif mencapai 8.863 orang. Terjadi penambahan 156 orang dalam satu hari. Sedangkan pasien dalam perawatan mencapai 2.472 orang bertambah 40 orang.

Baca juga: Paslon Ben-Ujang Sampaikan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Tolak Hasil Pilgub Kalteng

Baca juga: Kemenag Kalteng Belum Pastikan Pemberangkatan Haji dan Umroh Tahun 2021

Akumulasi pasien sembuh mencapai  6.140 orang terjadi penambahan memcapai 114 orang dalam sehari. Sedangkan pasien meninggal mencapai  251 orang, terjadi penambahan sebanyak 2 orang.

Terus terjadinya penambahan kasus tersebut dan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2020, membuat Pemprov Kalteng mengeluarkan kebijakan pencegahan penyebarannya.

Sementara itu, di sejumlah Kabupaten di Kalteng, seperti di Sampit dan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, serta Palangkaraya, Selasa (22/12/2020), masih ada warga  tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.

Menurut Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalteng, mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemprov Kalteng. Ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami melihat perkembangan penyebaran Covid-19 Kalteng yang cenderung mengalami peningkatan yang berpotensi menimbulkan gelombang kedua, sehingga Gubernur mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai upaya mencegah penularannya," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng Bantu Rp 2 Miliar untuk Pembangunan Klinik Rehabilitasi BNN

Baca juga: BKPRMI Kalteng Bantu Penyaluran BLT dan BOP Hingga Mencapai Miliaran Rupiah

Gubernur meminta, Kepala OPD membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Dinas/Badan yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada Dinas/Badan. Hasilnya, dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, Gubernur juga membatasi perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali atas izin Gubernur Kalteng.

"Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak tidak diperkenankan untuk ke luar Daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libur tahun baru 2021," ujar Sekda.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved