Berita HSS
DPRD HSS Pastikan Usulan MUI HSS Masuk Perda Inisiatif, Warung Jablai Prioritas Sasaran Perda 2021
DPRD HSS pastikan usulan MUI HSS agar aktivitas warung remang malam (warung jablai) menjadi prioritas masuk agenda program pembentukan perda HSS 2021.
Penulis: Hanani | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) berjanji, usulan desakan MUI HSS agar ada perda inisiatif terkait aktivitas warung remang malam (warung jablai) yang dinilai sudah sangat meresahkan mayarakat, dipastikan masuk agenda program pembentukan Perda HSS pada 2021 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD HSS HA Kusasi, pada rapat membahas rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, Rabu (23/12/2020).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD HSS. Sebelumnya, Kusasi yang memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, ada 29 judul dan tema Raperda yang masuk Rancangan Propemperda 2021, baik diusulkan Pemkab HSS maupun DPRD HSS.
Namun, dari jumlah tersebut ada enam judul yang harus dipending, menyusul adanya peraturan Gubernur Kalsel, bahwa Propemperda yang dibuat 2021 tak boleh melebihi tahun sebelumnya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Raih Predikat WBBM, Tingkatkan Pelayanan dengan Aplikasi Bekantan dan ICS
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Dekat Pasar Batuah Martapura, Motor Terseret Truk Kontainer
Baca juga: Pemprov Kalsel Wacanakan Bangun Stadion dan Sport Center Nasional, Tiga Daerah Jadi Alternatif
“Tahun sebelumnya ada 23 raperda. Jadi yang masuk tahun ini baru bisa 23. Enam yang dipending, satu dari usulan DPRD lima usulan Pemkab HSS,” jelasnya.
Mengenai hsulan MUI HSS yang sebelumnya secara khusus menemui anggota DPRD HSS awal Desember 2020 lalu, Kusasi menyatakan, menjadi salah satu prioritas karena sudah meresahkan masyarakat.
“Ini saran ulama yang secara teknisnya nanti kami bahas di rapat internal,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhlis Redhani menyampaikan, agar kunjungan silaturahmi MUI HSS dengan misi menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait situasi sosial dimana warung jablai yang meresahkan masyarakat ditengarai jadi ajang maksiat, harus menjadi perhatian bersama. Muhlis pun setuju Perda inisiatif terkait hal itu menjadi salah satu prioritas.
“Kami menerima laporan langsung dari tokoh masyarakat, warung remang diduga disalahgunakan menjadi tempat prostitusi. Tempat perkelahian, minuman keras hingga penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” ucap Muhlis.
Dijelakan, selama ini,Satpol PP tidak bisa menindak secara maksimal, karena payung hukumnya belum kuat. Dengan adanya Perda, diharapkan mereka bisa melakukan tindakan tegas bersama aparat penegak hukum lainnya,”kata Muhlis.
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-hss-ha-kusasi-01.jpg)