Natal dan Tahun Baru 2021

4 Larangan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Idham Azis: Pelanggar Maklumat Bakal Ditindak

Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat

Editor: Didik Triomarsidi
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis saat memimpin upacara kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan maklumat terkait aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Maklumat yang diterbit Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Bandara Syamsuddin Noor Kalsel Naik 20 Persen

Baca juga: ANCAMAN Bagi ASN yang Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cuti Tak Boleh Sekehandak

Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Penjagaan Mapolres Tapin dan Polsek Diperketat

"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Adapun maklumat ini dikeluarkan dengan pertimbangan karena penanganan Covid-19 secara nasional sejauh ini belum sepenuhnya terkendali.

Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi penekanan eks Bareskrim Polri ini agar tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Keempat poin itu antara lain sebagai berikut:

1. Perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah

2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun

3. Arak-arakan, pawai, dan karnaval

4. Pesta penyalaan kembang api

Selain itu, maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat ini supaya masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak.

Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maklumat Kapolri: Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Kembang Api, Arak-arakan dan Karnaval", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved