Penanganan Covid 19

Korban Covid-19 di HST Dapat Santunan, ini Besarannya

Hingga 15 Desember total ada 437 warga Hulu Sungai Tengah yang sudah sembuh dari covid-19.

Penulis: Eka Dinayanti | Editor: Eka Dinayanti
diskominfo hst
Diskominfo HST 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah menutup secara resmi pendaftaran klaim untuk santunan terhadap korban covid-19 di Hulu Sungai Tengah ter tanggal 15 Desember lalu.

Penutupan ini dilakukan mengingat ter tanggal 23 Desember sudah dilakukan penutupan buku laporan untuk akhir tahun.

Hingga 15 Desember total ada 437 warga Hulu Sungai Tengah yang sudah sembuh dari covid-19.

Rencananya, setiap orang yang sembuh dari covid-19 dan melakukan klaim akan mendapatkan santunan sebesar Rp 700 ribu.

Baca juga: Pengakuan Gisel Setelah Diperiksa 4 Jam Terkait Video Syur 19 Detik, Pacar Wijin: Sudah Selesai

Baca juga: Banjarmasin Masih Miliki Dua Zona Merah, Belajar Tatap Muka 2021 Tetap Dilaksanakan

Baca juga: Perut Rizky Billar Diperlihatkan pada Lesti Kejora, Reaksi Lesty Terekam Afdhal Yusman

Sementara itu, santunan Rp 2,5 juta untuk korban meninggal dunia yang sempat dimakamkan secara protokol kesehatan namun hasil swab negatif.

Totalnya ada 10 ahli waris yang melakukan klaim.

Per 23 Desember dari Data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah tercatat 742 warga terinveksi.

644 diantaranya sembuh.

38 orang masih dalam perawatan dan 60 orang positif covid-19 meninggal dunia.

Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yusuf mengatakan yang terdata merupakan orang yang bersedia mengklaim santunan.

Total ada 437 yang mengajukan klaim.

Semuanya merupakan warga yang terinfeksi namun sudah sembuh.

Semuanya merupakan warga yang sudah terbebas dai covid-19 dan melakukan isolasi di sarana pemerintah maupun isolasi mandiri.

"Santunan yang diberikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2020," bebernya.

Lalu bagaimana jika ada warga yang hendak klaim namun sudah melewati batas waktu ketentuan? Yusuf mengatakan jika masih ada warga yang melakukan klaim.

Pihaknya tetap akan menerima.

Namun terpaksa harus menunggu di tahun selanjutnya.

"Itu pun dengan catatan santunan ini akan berlanjut atau tidak di 2021," jelasnya.

Selain dari APBD, bebernya ada santunan dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI terkait warga HST yang meninggal positif covid-19.

Meski demikian, Muhammad Yusuf tidak bisa memastikan, karena semua dananya bersumber dari APBN melalui Kemensos RI.

"Satu orang korban positif covid-19 dan meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan Rp 15 juta," katanya.

Dibeberkannya untuk proses klaim warga yang sudah lengkap syaratnya tersebut disampaikan ke Dinsos Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan ke Dinsos Provinsi, selanjutnya disampaikan ke Kementrian Sosial RI.

Dananya langsung masuk melalui rekening ahli waris.

Untuk di HST, sejak bulan Agustus lalu sampai sekarang total ahli waris yang telah melakukan klaim sebanyak 41 orang.

"Semua berkasnya telah kita kirimkan ke Dinsos Provinsi Kalsel dan bahkan sudah ada yang sampai ke Kemensos RI sebanyak 37 berkas. Sisanya empat berkas masih kami proses untuk proses selanjutnya," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved