Bumi Sanggam
DPRD Balangan Tetapkan 28 Propemperda Kabupaten Balangan Tahun 2021
Pada paripurna DPRD Balangan bersama Pemkab Balangan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Balangan tahun 2021.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Beberapa hari lalu, DPRD Balangan adakan rapat paripurna pada agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Balangan tahun 2021, di ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Balangan.
Pada paripurna yang berlangsung Rabu (23/12/2020) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan memimpin rapat.
Ucapnya, melalui kelanjutan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengatur secara teknis dalam proses pembentukannya peraturan daerah di awali dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga perundangan.
"Dalam hal ini program pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari instrumen perencanaan dan yang di susun secara perencanaan terpadu dan sistematis agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan segala prioritas serta kewenangan daerah," ucap Fauzan.
Fauzan berharap nantinya pembentukkan peraturan daerah baik yang berasal dari prakarsa maupun dari perwakilan rakyat daerah atau dari pemerintah daerah kabupaten balangan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Balangan Ansharuddin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas tercapainya kesepakatan bersama dan penerapan Propemperda tahun 2021.
"Bersyukur kepada Allah SWT, kami sampaikan juga rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan anggota dewan yang terhormat atas tercapainya kesepakatan bersama dan penetapan propemperda untuk tahun 2021," ujarnya.
Ansharuddin juga berharap kesepakatan ini dapat berfungsi efektif sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja di tahun 2021 yang akan datang nanti.
"Bersama dengan penetapan ini yang otomatis menjadi salah satu target kinerja kami yakin seluruh jajaran dewan juga telah menyiapkan energi untuk menyelesaikan target tersebut dengan tepat waktu,"harapnya.
Selaku Perwakilan DPRD Kabupaten Balangan, Nur Fariani menyampaikan terkait fungsi pembentukan peraturan daerah pada pertengahan Januari tahun 2020 DPRD Kabupaten Balangan telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dan anggota pansus.
"Yang mana pada masa sidang ke-III tahun persidangan 2020 ini kita telah melaksanakan pembahasan-pembahasan hingga finalisasi terhadap beberapa rancangan Perda yang menjadi target kita dalam Propemperda tahun 2020," tuturnya.
Adapun jumlah program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 direncanakan berjumlah 28 Raperda dimana sebagian dari Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari propemperda tahun 2020 dari 28 Raperda tersebut ada 7 Raperda yang inisiatif DPRD Kabupaten Balangan dan ada 21 raperda merupakan usulan dari pemerintah Kabupaten Balangan. (AOL/*)
