Berita Banjarmasin

ASN di DPRD Provinsi Kalsel Diberikan Izin Dampingi Dewan Kunjungan Kerja

Para ASN di lingkungan DPRD Kalsel disebut bisa keluar daerah karena harus mendampingi anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H AM Rozaniansyah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menerapkan pembatasan kegiatan ke luar daerah dan cuti bagi ASN nya di pengujung 2020 dan di awal 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/ 3176 -PKAP.2/BKD/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Terkait edaran tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, H AM Rozaniansyah, mengakui, sebagian ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel tetap diberikan izin untuk bepergian ke luar daerah.

Pasalnya, kata dia, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD memiliki tugas dan fungsi melekat untuk memfasilitasi anggota DPRD Provinsi Kalsel. 

Baca juga: Uang Saku Bakal Merosot Tajam, Begini Proyeksi Kinerja DPRD Kalsel Memproduksi Perda pada 2021

Baca juga: BKD Kalsel Masih Tunggu Kepastian Seleksi CPNS pada 2021

Pada awal 2021, yaitu mulai 4 Januari, ada sederet agenda kerja DPRD Provinsi Kalsel yang mengharuskan dilakukannya perjalanan ke luar daerah. Di antaranya, ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Diketahui, dalam setiap perjalanan kerja rombongan anggota DPRD setidaknya ada tiga atau empat ASN Sekretariat yang bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas para wakil rakyat. 

"Pengetatan ada, tapi dalam hal fasilitasi tidak mungkin tidak dilakukan. Jadi, masih ada yang diizinkan," kata Rozaniansyah, Rabu (30/12/2020).

Pengetatan yang dimaksud jelasnya berupa seleksi kesehatan internal, bagi ASN yang kurang sehat tentu sementara akan dilarang menjalankan tugas.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: 74 Orang Positif, Terbanyak dari Kabupaten Tanbu

Baca juga: Polda Kalsel Tak Beri Izin Keramaian Tahun Baru, Warga yang Menolak Dibubarkan Akan Diperiksa

Selain itu, protokol kesehatan wajib yang menjadi syarat perjalanan ke luar daerah seperti Rapid Test Antigen juga dipastikan dilaksanakan.

Bahkan tak hanya saat keberangkatan, sebelum kembali ke Banjarmasin ASN yang mendampingi anggota dewan ke luar daerah juga wajib melaporkan hasil Rapid Test Antigen masing-masing. 

"Koordinasi dengan pihak terkait termasuk lembaga atau instansi yang dituju juga terus dilakukan," kata Rozaniansyah.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved