Pemerintah Melarang Kegiatan FPI
Setelah Resmi FPI Dilarang Pemerintah, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan FPI Versi Baru
Sementara itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang pemerintah.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebelumnya Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai, pelarangan ormasnya dilakukan pemerintah sebagai upaya pengalihan isu atas peristiwa penembakan enam laskar FPI hingga tewas oleh polisi.
"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Sugito menyebutkan, kasus tersebut akan segera diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia meyakini polisi yang melakukan penembakan akan dinyatakan bersalah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Ini Penjelasan Mahfud MD
Baca juga: Penampilan Habib Rizieq Shihab Pelontos di Rutan Polda Mentrojaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI
Baca juga: DOA Awal Tahun dan Akhir Tahun Bagi Umat Islam, Ini Penjelasan & Saran dari Ustadz Abdul Somad
"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito.
Sugito menyebutkan, salah satu upaya pengalihan isu ini adalah dengan mengangkat lagi kasus chat mesum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Sementara itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang pemerintah.
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Dalam pernyataan itu, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebut langkah pemerintah melarang FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.
Mereka juga menilai pelarangan FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.
Di poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator. Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperri Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.
"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.
Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.