Pemerintah Melarang Kegiatan FPI

Setelah Resmi FPI Dilarang Pemerintah, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan FPI Versi Baru

Sementara itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang pemerintah.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Logo FPI masih terpampang di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved