Pemerintah Melarang Kegiatan FPI
Setelah Resmi FPI Dilarang Pemerintah, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan FPI Versi Baru
Sementara itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang pemerintah.
Editor:
Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Logo FPI masih terpampang di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.