Ekonomi dan Bisnis

Sebanyak 800 Pelaku IKM Makanan dan Minuman di Kalsel Telah Ajukan Sertifikat Halal

Sekitar 800 pelaku industri kecil menengah (IKM) sektor makanan dalam negeri (MD), memproses sertifikat halal

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Abdurrahim salah satu pelaku UMKM di Kalsel menerima penyerahan sertifikat Halal.  

Editor: Syaiful Akhyar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sekitar 800 pelaku industri kecil menengah (IKM) sektor makanan dalam negeri (MD), memproses sertifikat halal dan sebanyak 136 mengajukan permohonan badan usaha. 

Data tersebut, diperoleh hingga akhir tahun 2020 dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel. 

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni, Minggu (3/12/2020) menyampaikan, dengan  sertifikat halal, SNI, dan MD kepada Pelaku industri, maka diharapkan, usaha pelaku Industri dapat lebih maju dan diketahui masyarakat dari sebelumnya.

Mahyuni menambahkan, dengan adanya sertifikat halal dan SNI, maka masyarakat tidak perlu takut lagi dalam membeli produk olahan para pelaku Industri di Kalsel, dikarenakan sertifikat ini menjamin, produk yang diolah berbahan baku halal. 

Baca juga: Positif Covid-19 di Kalsel Bertambah 74 Orang, Terbanyak Tanahlaut dan Banjarbaru

Baca juga: Cuaca Ekstrim, Kunjungan Wisata di Batakan-Takisung Tanahlaut Sepi

Baca juga: Terdampak Pandemi, Kunjungan Wisata di Balangan Menurun 

Disampaikan Mahyuni, sertifikat halal, bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), sangatlah penting untuk didapatkan, untuk meyakinkan kepada pembeli.

Mamun untuk mendapatkan sertifikat ini, maka pelaku IKM harus bisa memisahkan, antara Dapur termpat mereka memproduksi makanan untuk dijual, dengan Dapur rumah tangga untuk mereka makan sehari-hari, dikarenakan hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.

Mahyuni menambahkan, dirinya menilai, salah satu syarat mendapat sertifikat halal, dengan memisahkan antara Dapur Produksi dengan Dapur rumah tangga. 

Sementara salah satu pengurus halal mengaku perlu memang guna memastikan jajanan yang kami oleh diyakini halal oleh pembeli

"Produk saya roti. Saya mengurus izin halal ini sekitar 4 bulanan dan mudah karena dibantu dari dinas," kata Diah Fitrianti, dari Keraton Martapura.

Senada dengan, Abdurahim. Dia sudah empat bulan urus dan sudah keluar izin minuman kemasan halalnya. "Kami sangat bersyukur sudah keluar sehingga kami akan mengurus BPPM nya lagi," katanya.

(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved