Berita Kalteng
Cegah Covid-19, Hotel Melati di Palangkaraya Terapkan Protokol Kesehatan
Hotel melati di Palangkaraya turut melakukan untuk pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penerapan Protokol Kesehatan tidak hanya dilakukan di Hotel Berbintang, namun di hotel melati di Palangkaraya turut melakukanya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Informasi yang terhimpun dari Tim Informasi dan Publikasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah hotel melati di Palangkaraya sudah menerapkan Protokol Kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Salah satu karyawan Hotel Putir Sinta Jalan Nias Palangkaraya, Salim mengungkapkan, manajemen hotel tersebut berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi penularan Covid-19.
Setiap tamu pengunjung hotel, bebernya, wajib menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
Baca juga: Keramaian Dilarang di Pergantian Tahun 2021, Hunian Hotel Drop Lagi
Baca juga: Pemprov Kalteng Siapkan Hotel Dandang Tingang untuk Tampung Pasien Covid-19
Sementara itu, untuk meminimalisir penularan Corona Virus Disease 2019 instansi terkait, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi secara rutin pada tempat-tempat dengan tingkat kerawanan Penularan Covid-19 tinggi.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, rutin melakukan upaya tersebut agar dapat menekan penularan covid-19, khususnya di Kota Palangkaraya yang saat ini masih terjadi penularan virus tersebut.
Kepala Satgas Covid-19 Kalteng bidang Relawan, Erlin Hardi, mengungkapkan, secara umum Penularan Covid-19 rentan ditularkan apabila seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 melakukan kontak dengan atau sahabat dan rekannya yang lain.
Baca juga: Anniversary ke-9, Mercure Hotel Banjarmasin Berinovasi Tingkatkan Local Culture
"Upaya pencegahan saat terjadi penularan tersebut, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di tempat-tempat yang rawan penularan tersebut,” ujarnya
Standar Operasi Prosedur (SOP) yang diterapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng, apabila pada daerah tersebut terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari jarak 50 meter sampai 100 meter dari sekitar daerah itu harus dilakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi.(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penyemprotan-cairan-disinfektan-di-palangkaraya.jpg)