Berita Kalteng

Cegah Covid-19, Hotel Melati di Palangkaraya Terapkan Protokol Kesehatan

Hotel melati di Palangkaraya turut melakukan untuk pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Petugas saat melakukan penyemprotan cairan Disinfektan di Palangkaraya. 

Editor : Hari Widodo
 
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penerapan Protokol Kesehatan tidak hanya dilakukan di Hotel Berbintang, namun di hotel melati di Palangkaraya turut melakukanya untuk pencegahan penularan Covid-19.

Informasi yang terhimpun dari Tim Informasi dan Publikasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah hotel melati di Palangkaraya sudah menerapkan Protokol Kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.

Salah satu karyawan Hotel Putir Sinta Jalan Nias Palangkaraya, Salim mengungkapkan, manajemen hotel tersebut berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi penularan Covid-19.

Setiap tamu pengunjung hotel, bebernya, wajib menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

Baca juga: Keramaian Dilarang di Pergantian Tahun 2021, Hunian Hotel Drop Lagi

Baca juga: Pemprov Kalteng Siapkan Hotel Dandang Tingang untuk Tampung Pasien Covid-19

Sementara itu, untuk meminimalisir penularan Corona Virus Disease 2019 instansi terkait,  melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi  secara rutin pada  tempat-tempat dengan tingkat kerawanan Penularan Covid-19 tinggi.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah,  rutin melakukan upaya tersebut agar dapat menekan penularan covid-19, khususnya di Kota Palangkaraya yang saat ini masih terjadi penularan virus tersebut.

Kepala Satgas Covid-19 Kalteng bidang Relawan,  Erlin Hardi,  mengungkapkan, secara umum Penularan Covid-19 rentan ditularkan apabila seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 melakukan kontak dengan atau sahabat dan rekannya yang lain. 

Baca juga: Anniversary ke-9, Mercure Hotel Banjarmasin Berinovasi Tingkatkan Local Culture

"Upaya pencegahan saat terjadi penularan tersebut, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di tempat-tempat yang rawan penularan tersebut,” ujarnya 

Standar Operasi Prosedur (SOP) yang diterapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng, apabila pada daerah tersebut terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari jarak 50 meter sampai 100 meter dari sekitar daerah itu harus dilakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi.(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved