Selebrita

Sebab Utama Gisel dan MYD di Video Syur Tak Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar

Berikut penjelasan dari Pakar Hukum Pidana soal kasus Video syur Gisel, Mantan istri Gading Marten dan MYD tak bisa dipidana.

Penulis: Mariana | Editor: Nia Kurniawan
Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyanyi Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan menjadi tersangka. MYD datang, tapi mantan Istri Gading Marten Gisel tak terlihat.

Ya, keduanya pun harus memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

MYD yang menetap di Jepang, sengaja datang setelah dirinya terbukti tersangkut dalam kasus tersebut.

Berikut penjelasan, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Baca juga: Kondisi Wajah MYD Saat Tiba di Polda Metro Jaya Terkait Video Syur Gisel, Ini Kata Polisi

Baca juga: Kondisi Kiano Anak Baim Wong Imbas Tubuh Terjepit Lemari, Paula Verhoeven Panik : Bikin Stres

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

Baca juga: Sentuhan Atta Halilintar ke Aurel Hermansyah di Pesawat Jadi Sorotan, Anak Krisdayanti Tertidur

Baca juga: Perlakuan Sarwendah ke Betrand Peto Disorot, Ada Ruben Onsu Terjadi di Tengah Sawah

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved