Selebrita

Sebab Utama Gisel dan MYD di Video Syur Tak Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar

Berikut penjelasan dari Pakar Hukum Pidana soal kasus Video syur Gisel, Mantan istri Gading Marten dan MYD tak bisa dipidana.

Penulis: Mariana | Editor: Nia Kurniawan
Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD 

Diketahui, nama Nobu menjadi perhatian publik setelah diumumkan oleh pihak kepolisian.

Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah mengakui sebagai partner dalam video asusila 19 detik yang sempat viral di media sosial.

Beredarnya video tersebut ikut menyeret nama artis Gisel yang turut menjadi tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Gisel mengungkapkan kronologi perekaman video syur tersebut.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, video tersebut diambil pada tahun 2017.

Saat itu, Gisel dan Nobu yang bekerjasama mengadakan event di Medan, sempat menghabiskan waktu bersama setelah acara.

Keduanya kemudian singgah di sebuah hotel di Medan dan melakukan adegan yang terekam dalam video.

Menurut pengakuan Gisel, dirinya dan Nobu tengah dalam pengaruh alkohol ketika berbuat hal tersebut.

Baca juga: Trending Twitter, Bagian Tubuh Anya Geraldine yang Kotor dan Terluka Picu Reaksi Gading Marten

Baca juga: Hubungan Sebenarnya Rizky Billar dan Lesti Kejora Dibongkar Mantan Asisten : Dia Capek

* Reaksi Wijin

Wijin melalui tayangan Hot Issue di kanal YouTube Indosiar pada Minggu (3/1/2021).

Wijin mengungkapkan jika Gisel merupakan sosok wanita yang memiliki kebaikan hati dan jiwa empati yang tinggi.

Wijin juga menceritakan jika Gisel senang membantu teman-teman pelaku usaha untuk mempromosikan dagangannya di media sosial

"Saya rasa mbaknya juga tahulah, dia kan Gisel baik orangnya,

semua orang juga tahu kok, dia kadang support teman-teman di masa pandemi dikasih postingan gratis, ya kan."

Tak sampai di situ, Wijin terus memuji kekasihnya habis-habisan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved