Kriminalitas Banjar

Jatuh saat Ditendang Korban Pasca Menjambret, Ini Sosok Penjambret di Jalan Gotong Royong Banjarbaru

ksi penjambretan yang dilakukan WRF (28) berakhir di balik jeruji besi Polsek Martapura Kota.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/siti bulkis
WRF (28) pelaku penjambretan diamankan di Polsek Martapura Kota. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Aksi penjambretan yang dilakukan WRF (28) berakhir di balik jeruji besi Polsek Martapura Kota.

Warga Banyu Ireng, Kelurahan Banyu Ireng, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut ini terjatuh dari motor metic setelah ditendang oleh korban aksinya di  Jalan Gotong Royong, Banjarbaru.

Ia pun tak berdaya saat ditangkap oleh sejumlah warga dan diamankan anggota Polres Banjarbaru, Selasa (5/1/2021). 

Peristiwa tertangkapnya WRF bermula saat korban yang bernama Darmasyah beserta Hartati (istri) warga Danda Jaya, Kelurahan Danda Jaya, Rantau Badauh, Barito Kuala mengendarai sepeda motor roda dua pulang sehabis dari undangan perkawinan di Tunggul Irang Martapura, Kalimantan Selatan hendak pulang ke Barito Kuala. 

Baca juga: Begal Payudara Bikin Resah Pesepeda Cewek di Banjarmasin, Ini yang Kini Dilakukan Polisi

Baca juga: Dipergoki Korban Saat Beraksi, Pencuri Motor di Jalan Veteran Banjarmasin Berhasil Dibekuk Warga

Baca juga: Pencuri Ponsel Tetangga Diciduk Petugas Polsek Juai Balangan

Kedua Pasutri melalui keterangan Hartati ingin mampir ke Toko Pangan Ikan sebelum pulang. Namun, dirinya dan suami tidak mengetahui dimana lokasi toko tersebut. 

"Saya membuka handphone untuk menggunakan Aplikasi Google Maps," Kata Hartati Kepada Banjarmasinpost.co.id. 

Tiba-tiba saja pelaku WRF datang menggunakan sepeda motor Mio merampas handphone yang berada ditangannya. 

"Kami langsung mengejarnya sambil berteriak. Dan saat itu kami juga dibantu oleh pengguna jalan lainnya untuk mengejar pelaku tersebut," Ujarnya. 

Dan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang juga dibantu pengguna jalan lainnya.

Pelaku WRF (28) yang merupakan warga Banyu Ireng, Kelurahan Banyu Ireng, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan berhasil dicegat  di Jalan Gotong Royong, Banjarbaru. 

WRF (28) kemudian diamankan Anggota Polres Banjarbaru. Namun, setelah dilakukan intrograsi terhadap pelaku mengenai TKP. WRF diserahkan ke Polsek Martapura Kota di pimpin Kanit SPKT Ipda Susanto yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munte. 

Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto melalui  Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munte mengatakan, pelaku di amankan dengan barang bukti Hanphone Merk Oppo A7 , biru milik Darmasyah dan juga senjata tajam. 

"Senjata tajam milik pelaku WRF yang disimpan dibawah jok motornya ," Ujarnya. 

Baca juga: Terperangkap di Bangunan Sarang Burung Walet yang Disatroni, Pencuri di Kotim Ini Ditangkap Polisi

Untuk aksinya tersebut pelaku terancam dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Masih dalam kesempatan yang sama, Munte menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan  dan menggunakan handphone saat berkendara. Selain itu, dirinya juga menambahkan untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara. (banjarmasinpost.co.id/siti bulkis)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved