Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Jawa dan Bali Jadi Sasaran
Pembatasan sosial berskala mikro. Langkah ini diambil untuk di pulau Jawa dan Bali.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerapan baru dilakukan pemerintahah untuk mencegah penyebaran Covid-19 . Pembatasan sosial berskala mikro. Langkah ini diambil untuk di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Baca juga: Jack Ma Menghilang, Tidak Ditangkap Sengaja Menghindari Publik
Baca juga: Tunggu Rekomendasi BPOM, Jokowi Pastikan Orang Pertama Divaksin Covid-19
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Baca juga: Donald Trump Larang Aplikasi Pembayaran Asal China Beroperasi, Total 8 Buah
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul breaking-news-pemerintah-terapkan-pembatasan-sosial-berskala-mikro-di-jawa-dan-bali-11-25-januari