BLT UMKM
Pencairan BLT UMKM Hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek di e-form BRI
Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021
Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Tunggu Rekomendasi BPOM, Jokowi Pastikan Orang Pertama Divaksin Covid-19
Syarat tersebut antara lain:
* Warga Negara Indonesia
* mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* memiliki usaha mikro
* bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Jack Ma Menghilang, Tidak Ditangkap Sengaja Menghindari Publik
Diberitakan Kompas.com, 28 Desember 2020, Kemenkop UKM akan melanjutkan program BLT bagi pelaku UMKM pada 2021.
Adapun besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
Diberitakan Kompas.com (24/12/2020), Hanung menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
Kendati demikian, pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan. Pihaknya berkeyakinan jika dispensasi tersebut akan disetujui.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," katanya beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul pencairan-blt-umkm-2020-disebut-maksimal-akhir-januari-2021-ini-cara-cek-e
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/laman-eform-brieformbricoid.jpg)