Wabah Corona Kalteng

Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya Beri Sanksi 76 Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi terus dihencarkan oleh Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya yang melakukan kegiatan, Selasa (5/1/2021) malam d

Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Foto Satgas Covid Palangkaraya untuk banjarmasinpost.co.id
Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan operasi yustisi, Selasa (5/1/2021) malam di beberapa tempat di Palangkaraya 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Operasi Yustisi terus digencarkan oleh Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Selasa (5/1/2021) malam di sejumlah tempat di Kota Cantik Palangkaraya hingga menjaring sebanyak 76 orang pelanggar Protokol Kesehatan.

Perugas memberikan sanksi berupa membayar denda dan sanksi sosial kepada para pelanggar dengan harapan agar tidak lagi mengulangi kesalahaannya yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai yang telah diatur oleh pemerintah setempat melalui Peraturan Wali Kota Palangkaraya.

Satgas gabungan, melakukan Patroli dan pengawasan di sejumlah cafe dan tempat hiburan malam dan rumah makan dengan melibatkan Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangkaraya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor atau Banser Kota Palangkaraya.

Baca juga: Jalan Gubernur Syarkawi Gambut Kabupaten Banjar Masih Berlubang, Banyak Pengendara Hampir Jatuh

Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali Polresta Palangkaraya, menuturkan, Patroli dan Pengawasan tersebut Petugas menindak sejumlah pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker dan seorang pengelola tempat usaha. yakni di Café Svmmer.co jalan Sisingamangaraja 6 orang pelanggar, di Karaoke Esun Bue Jalan Yos Sudarso 3 orang pelanggar.

Demikian juga di Pondok Rizki 99 Sea Food Jalan Raden Patah 2 orang pelanggar dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha, di Cafe About Something 3 orang pelanggar ada 15 orang pelanggar, 12 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat, 2 dikenakan sanksi denda administratif bayar di bank, dan 1 pengelola usaha RM Pondok Rizki 99 dikenakan sanksi teguran tertulis.

Sedangkan, 61 Pelanggar protokol kesehatan lainnya terjaring operasi yustisi di Depan SPBU Jalan RTA Milono karena tidak memakai masker
saat berkendara dan melintas di lokasi tersebut." Dari total 61 orang pelanggar 18 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat, 38 orang dikenakan sanksi kerja sosial, 2 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dan 3 orang lainnya diberi teguran lisan,” ujar Narmanto. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved