Berita nASIONAL
Siswa SD/SMP/SMA Pemegang KIP Raih Dana PIP Rp 450.000 hingga Rp 1 Juta, Cek pip.kemdikbud.go.id
untuk mencek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP dengan NISN cukup klik laman pip.kemdikbud.go.id.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.
Untuk mendapatkan itu cukup login ke pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui bantuan PIP.
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Baca juga: UPDATE Bantuan Program Indonesia Pintar untuk SD Hingga SMA, Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN
Baca juga: IMLEK 2021 - 4 Shio Kurang Beruntung, Hati-hati Langkah Kamu Hari Ini Kamis 7 Januari
Baca juga: KEBIJAKAN Baru WhatsApp, Pengguna Harus Serahkan Data ke Facebook atau Hapus Akun
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nah, untuk mencek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP dengan NISN cukup klik laman pip.kemdikbud.go.id.
Artikel ini juga dilengkapi cara mencairkan dana PIP untuk siswa SD/SMP/SMA.
Diketahui, siswa SMP pemegang KIP mendapatkan dana PIP sebesar Rp 750 ribu.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.
Sasaran utama PIP adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cara mengecek penerima dana PIP 2021 bisa dengan mengakses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Untuk siapa dana PIP?
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca juga: MULAI HARI INI, Bisa Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Lakukan 3 Cara untuk Raih Subsidi
Berapa Besaran Dana PIP?
1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun.
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun.
3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun.
Cara Cek Penerima PIP
- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia.
- Klik Cek Data.
- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
Cara Mencairkan Dana PIP
Simak cara mencairkan dana PIP berikut, dikutip dari Tribunnews.
Bagi siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Baca juga: Jadi Biang Rusuh di AS, Twitter Ancam Blokir Trump Selamanya, YouTube dan Facebook Menyusul
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang sudah ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana siswa yang belum mempunyai KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.