Video Viral
7 Siswi Pembully Cewek Berjilbab di Alun-alun Gresik Ditangkap, Wabup Gresik Perintahkan Pembinaan
Tujuh pelaku perundungan di alun-alun Gresik telah berhasil ditangkap aparat kepolisian Gresik, hanya selang 4 jam setelah video viral.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Video perundungan seorang gadis oleh tujuh remaja di Alun-alun Kota Gresik menjadi viral.
Kini tujuh pelaku perundungan telah berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat, hanya selang 4 jam setelah video viral.
Aksi itu dilakukan lantaran salah satu pelaku sakit hati kekasihnya sempat jalan bersama korban.
Ternyata, pelaku lebih dulu menjebak korban sebelum melakukan penganiayaan.
Baca juga: VIRAL Video Kepala Bayi Mendadak Lonjong karena Ditarik Alat Ini, Dokter Sebut Dampak Alat Vakum
Baca juga: VIRAL Karangan Bunga Selamat Menikmati Uang Haram di Resepsi Pernikahan di Sragen, Begini Faktanya
Diketahui, korban perundungan tersebut berinisial ZR (11) warga Gresik, Jawa Timur.
Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto.
"Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan-jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).
Di area alun-alun Gresik sendiri, sudah menunggu tiga terduga pelaku lain, sementara satu terduga pelaku menyusul datang ke lokasi saat mereka sudah berkumpul di bangunan atas alun-alun Gresik.
Dari ketujuh pelaku, kata Eko, ada yang melakukan tindak kekerasan dengan menjambak rambut korban, menendang, memukul, serta menampar korban.
Ketujuh pelaku berinisial HT, DN, AP, NY, AM, IS dan CD. Karena pada saat kejadian, korban mengelak dan tidak menjawab pertanyaan yang mereka lontarkan dengan jelas.
Atas tindakan ini, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung dan kepala.
"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.
Motif aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yakni karena cemburu dan sakit hati.
Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu, karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Fatwa MUI Vaksin Corona Halal dan Suci, Jokowi: Minggu Depan Vaksinasi Covid-19 Sinovac Dimulai
Baca juga: Umbar Kemesraan di Sumba, Atta Halilintar Ingin Punyak Banyak Anak