Kriminalitas Tabalong

Bertingkah Mencurigakan, Pria HST Ini Bawa Sabu saat Ditangkap di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Tabalong

BD (40), warga  Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)Kalsel diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
BD(40) diamankan di Jalan Trans Kalseltim dengan barbuk sabu. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Satu lagi pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (7/1/2021) malam.

Pelaku yang diamankan, BD (40), warga  Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel)

Pria ini dibekuk petugas saat berada di pinggir Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Desa Kasiau, kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dalam penangkapan ini ditemuka  barang bukti berupa serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit Hp android.

Baca juga: Digerebek Pasca Pesta Sabu, Dua Pria dan Satu Cewek di Sampit Kalteng Diamankan Polisi

Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Pria Amuntai Tengah Ini Diamankan Bersama paket sabu

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (8/1/2021) membenarkan giat penangkapan seorang pria, BD (40), warga  Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, HST,  diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Pengungkapan berawal dari informasi  masyarakat akan adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau.

Selanjutnya petugas dengan dipimpin Kasatresbarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat itulah petugas melihat pelaku dengan tingkah mencurigakan di pinggir  Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau. 

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu seberat 1,19 gram itu dibungkus tisu disimpan dalam kotak rokok yang diletakan di atas ban bekas di pinggir jalan.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pelaku juga mengaku sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang inisial IB yang berdomisili di Barabai, Kabupaten HST.

Baca juga: Bawa 20,4 Gram Sabu, Pria asal Banjarmasin Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial IFN yang berada di Tanjung, Tabalong.

"BD saat ini sudah berada di Polres Tabalong dan menajalan pemeriksaan petugas. Untuk inisial IB dan IFN masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Tabalong," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved