Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM Rekomendasikan ke Pengadilan Pidana, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan 4 Laskar FPI

Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus penembakan 4 laskar FPI diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar diantaranya sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI yang terlibat bentrok dengan kepolisian beberapa waktu lalu.

Rekomendasi itu didasarkan atas temuan investigasi dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 5 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Rekomendasi lengkap ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat menggelar jumpa pers, Jumat (8/1/2021).

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Penembakan 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM

Baca juga: 7 Siswi Pembully Cewek Berjilbab di Alun-alun Gresik Ditangkap, Wabup Gresik Perintahkan Pembinaan

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam peristiwa ini, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda.

Sebelumnya, FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.

Baca juga: Fatwa MUI Vaksin Corona Halal dan Suci, Jokowi: Minggu Depan Vaksinasi Covid-19 Sinovac Dimulai

Baca juga: Instruksi Mendagri Terbit, Pemko Banjarmasin Kembali Aktifkan Posko Satgas di Kelurahan

* Rekomendasi Lengkap Komnas HAM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved