Penembakan Laskar FPI
Komnas HAM Rekomendasikan ke Pengadilan Pidana, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan 4 Laskar FPI
Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus penembakan 4 laskar FPI diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.
Temuan investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.
"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi Lengkap Komnas HAM, Kesimpulan atas Tewasnya 6 Laskar FPI "dan "Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana"