Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM Sebut Penembakan Tak Terjadi Jika Mobil Laskar FPI Tak Menunggu Mobil Polisi

Komnas HAM sebut mobil anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sempat menunggu mobil yang dikendarai polisi hingga terjadi insiden penembakan

(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Selain menyampaikan sejumlah rekomendasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengungkap sejumlah fakta temuan terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Komnas HAM mengungkapkan, insiden penembakan terjadi lantaran mobil anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sempat menunggu mobil yang dikendarai polisi.

Padahal, saat itu mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.

Baca juga: Komnas HAM Minta Senjata Api Diduga Digunakan Laskar FPI Diusut Kepemilikannya

Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan ke Pengadilan Pidana, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan 4 Laskar FPI

“Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyampaikan, peristiwa bermula dari mobil rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti polisi sejak keluar gerbang Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Rombongan Rizieq keluar di pintu tol Karawang Timur dan tetap dibuntuti.

Lalu, enam mobil rombongan Rizieq melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal Rizieq yakni Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolet Spin.

Anam mengatakan, dua mobil pengawal tersebut berjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati rombongan Rizieq.

Setelah menunggu, mobil laskar FPI akhirnya bertemu lagi dengan mobil polisi. Dua mobil laskar FPI melewati sejumlah ruas dalam kota Karawang dan diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Kemudian, menurut Anam, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada baku tembak sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Akibatnya, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas. Sementara itu, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena diduga berupaya melawan petugas.

Menurut Komnas HAM, rangkaian peristiwa itu tidak akan terjadi apabila proses menunggu itu tidak terjadi.

“Ini memang penting bagi kita semua dengan asumsi begini, kalau enggak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” ucap Anam.

Baca juga: Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Tunggu Surat Komnas HAM

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Penembakan 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Jika Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi, Penembakan Tak Terjadi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved