Berita Kotabaru
Soal Instruksi Penerapan PPKM, Sekda Kotabaru Besok Gelar Rapat Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19
Gubernur Kalsel keluarkan instruksi Nomor 01 Tahun 2021 terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di Kotabaru
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 01 Tahun 2021. Aturan ini terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) upaya memutus penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kotabaru H Said Akhmad tidak menepis, ada menerima surat berisi Ingub Kalsel terkait hal itu.
Menurut Said Akhmad, pemerintah daerah mendukung penuh aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kalsel tidak kecuali di Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Palangkaraya Meningkat, Satgas Terapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Baca juga: 10 Ponpes di Kabupaten Tanahlaut Dibantu Peralatan Kesehatan Cegah Covid-19, Berikut Daftarnya
Baca juga: Dampak Kontrak BPJS Gratis Diputus, Warga Balangan Ramai Urus Pindah ke BPJS Mandiri
Baca juga: Genangan di Perbatasan Gunungraja-Benuaraya Tala Kian Dalam, Pengalihan Lalu Lintas Berlanjut
Hanya Said Akhmad belum bisa menjelaskan detail bagaimana petunjuk teknis pelaksanaan pemberlakuan terkait PPKM yang beberapa poin tertuang dalam Ingub Kalsel tersebut.
Bagaimana pelaksanaan teknis di lapangannya, lanjut Sekda, pihaknya masih perlu mengadakan pertemuan dengan semua pihak menjadi pemangku kebijakan peraturan itu.
"Kami akan rapatkan dulu besok dengan tim gugus tugas. Ada Bupati, Kapolres dan lainnya. Bagaimana nanti teknisnya," tutup Said Akhmad.
(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/said-akhmad-002.jpg)