Wabah Corona di Kalteng
Sebaran Virus Corona Paling Tinggi se Kalteng, Satgas Palangkaraya Gencarkan Razia Masker
Sebaran penularan virus corona di Palangkaraya, Kalimantan Tengah paling tinggi hingga mencapai 2.246 orang secara akumulatif.
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebaran penularan virus corona di Palangkaraya, Kalimantan Tengah paling tinggi hingga mencapai 2.246 orang secara akumulatif.
Terjadi penambahan mencapai 39 orang, menjadi perhatian Satgas Covid-19 setempat.
Berdasarkan data Media Center Satuan Tugas Covid-19 Kalteng, Palangkaraya masih menduduki peringkat pertama penyebaran virus corona dibandingkan dengan kabupaten lainny di Kalteng.
berdasarkan data terakhir, Selasa (12/1/2021) tercatat jumlah terkonfirmasi positif total mencapai 2.246 orang bertambah 39 orang dalam sehari.
Baca juga: Wali Kota H Ibnu Sina Orang Pertama di Banjarmasin yang Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Relawan Covid-19 Tala Siap Divaksin, Sarankan Pemkab Bentuk Duta Prokes
Baca juga: Jokowi Divaksin, IHSG Dibuka Menguat Awal Perdagangan Rabu (13/1), BBRI, BMRI, TLKM Sukses Diborong
Pasien dalam perawatan total 523 orang bertambah 34 orang, pasien sembuh mencapai 1.629 bertambah 4 orang, sedangkan pasien meninggal total 94 orang bertambah 1 orang.
Penertiban masker pun terus dilakukan.
Rabu (13/1/2021) penertiban masker dilakukan di jalan umum maupun kawasan ramai pengunjung, sebagai upaya mencegah penularan.
Dari pantauan masih banyak warga yang tidak taat protokol kesehatan.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi (razia masker) dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan, Selasa (12/01/2021) tersebut berlangsung di bilangan Jalan dr Murjani.
Sejumlah personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait serta sejumlah relawan dari berbagai elemen masyarakat di Kota Palangkaraya.
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi.
Kabagops Polresta Palangkaraya, Kompol Hemat Siburian, Koordinator Satgas melalui Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) mengatakan, sebanyak 28 orang pelanggar prokes mendapat sanksi dari Petugas.
"28 pelanggar yang terjaring, 13 orang dikenakan denda bayar di tempat, 13 orang kena sanksi kerja sosial, sedangkan 2 orang lainnya ditegur secara tertulis,” ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
