Pilwali Banjarmasin 2020
Tim Pemenangan Petahana Terus Ikuti Perkembangan Permohonan Tim AnandaMu di MK
Kuasa hukum dan tim pemenangan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai menunggu dan mengikuti proses gugatan hasil Pilwali Banjarmsin 2020 oleh AnandaMu di MK.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan permohonan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020 telah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Kompas.com, peneliti Lembaga Riset dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, dari ratusan permohonan yang sampai di MK tersebut kemungkinan hanya sebanyak 25 permohonan yang diperkirakan memenuhi syarat ambang batas minimal 0,5 hingga dua persen, seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Pilkada.
Meskipun demikian, bukan berarti sisa permohonan lainnya serta merta tidak dipertimbangkan oleh MK. Karena, lembaga ini menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi dengan tetap memeriksa pokok permohonan.
Dengan demikian, permohonan yang diajukkan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) masih ada kemungkinan terus berproses di MK. Ini terkait Pilwali Banjarmasin 2020.
Baca juga: Besok Vaksinasi Covid-19 di Kota Banjarmasin, Wali Kota Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin
Baca juga: Salim yang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakannya di Banjarmasin, Ternyata Positif Covid-19
Baca juga: Kebakaran di Masjid Jami Banjarmasin, Menghanguskan Ruang Sekretariat Pemuda Masjid
Baca juga: VIDEO Tim Hukum AnandaMu Serahkan 56 Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana di Pilkada Banjarmasin
Terkait adanya permohonan sengketa di MK yang dilakukan oleh tim dari paslon AnandaMu, tim pemenangan paslon Ibnu Sina-Arifin Noor (petahana) yang menjadi termohon enggan banyak memberikan tanggapan.
"Kakau terkait masalah tidak memenuhi syarat formil atau tidak, itu ranah MK. Hanya yang jelas, kami sebagai termohon akan menunggu dan mengikuti bagaimana prosesnya," ujar Bambang Yanto Permono, Ketua Tim Pemenangan Ibnu-Arifin, Rabu (13/1/2021).
Dia menambahkan bahwa pihaknya sendiri sudah siap untuk menghadapi dinamika yang akan terjadi pasca proses pemungutan suara Pilwali Banjarmasin 2020.
"Kami isudah mempersiapkan tim hukum dan tentunya dengan segala konsekuensi yang ada. Dan kami sudah menerima salinan dari tuntutannya. Dan mengajukkan gugatan itu sebenarnya wajar saja karena ini negara demokrasi," pungkasnya.
(Banjarmsinpost.co.id/Frans Rumbon)
AnandaMu
Berita Banjarmasinpost
Banjarmasinpost.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ibnu Sina-Arifin Noor
Pilwali Banjarmasin 2020
Bambang Yanto Permono
Tim AnandaMu Yakin Gugatan Pilwali Banjarmasin 2020 di MK Berlanjut |
![]() |
---|
Rontok, Laporan AnandaMu Terkait Dugaan Kecurangan Petahana di Bawaslu Banjarmasin |
![]() |
---|
Laporan dari Tim AnandaMu Ada Dugaan Unsur Pidana, Bawaslu Banjarmasin Libatkan Gakkumdu |
![]() |
---|
Bawaslu Banjarmasin Cecar Petahana Ibnu Sina dengan 100 Pertanyaan |
![]() |
---|
Terkait Laporan Paslon AnandaMu ke Bawaslu Kalsel, Ini Respons Petahana Pilwali Banjarmasin |
![]() |
---|