Berita Nasional

Tangani Kasus Novel Baswedan, Maria Pauline Lumowa & Djoko Tjandra, Layakah Listyo Jadi Kapolri?

Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 

Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.

Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.

Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.

Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice.

Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved