Berita Nasional
Tangani Kasus Novel Baswedan, Maria Pauline Lumowa & Djoko Tjandra, Layakah Listyo Jadi Kapolri?
Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.
Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.
Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice.
Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.