Berita Nasional

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 6 Juta Per Tahun, Begini Cara Mendapatkan BLT PKH

PKH dibagi untuk 10 juta KPM yang disalurkan pada bulan Januari 2021 dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun

Editor: Didik Triomarsidi
pixabay.com
Ibu hamil dan anak usia dini yang ingin mendapatkan BLT PKH 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial atau bansos ke berbagai wilayah di Indonesia sejak 4 Januari 2021.

Ada tiga jenis bansos yang disalurkan, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan informasi dalam akun Instagram resmi Kementerian Sosial, @kemensosri, PKH disalurkan untuk lima kalangan, yakni ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut atau lansia dan anak sekolah.

"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial.

Baca juga: Mau Dapat Rp 3 Juta? Berikut 10 Tahap Pendaftaran Penerima BLT PKH, Dana Tersedia Rp 28,71 Triliun

Baca juga: Kepastian Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Login www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id Pilih Daftar Ruta DTKS

Sementara itu besaran BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.

Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta, dapat menyimak di dalam artikel berikut ini.

Untuk diketahui, selain ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan BLT PKH untuk anak yang berada di SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Ilustrasi - ibu hamil dan anak usia dini yang ingin mendapatkan BLT PKH
Ilustrasi - ibu hamil dan anak usia dini yang ingin mendapatkan BLT PKH (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Besaran yang didapatkan dari kategori-kategori tersebut berbeda-beda.

Berikut besaran yang akan diterima calon penerima BLT PKH, seperti dirilis laman Kemensos.go.id:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per satu tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3.000.000 per satu tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per satu tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per satu tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per satu tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved