Berita Nasional

Mau Dapat Rp 3 Juta? Berikut 10 Tahap Pendaftaran Penerima BLT PKH, Dana Tersedia Rp 28,71 Triliun

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Editor: Didik Triomarsidi
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi uang rupiah - BLT Kemensos 2021 Sebesar Rp3 Juta untuk PKH 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Lakukan Pengecekan Data

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id Pilih Daftar Ruta DTKS

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Rp 300.000, Siapkan NIK Lalu Login dtks.kemensos.go.id

Sementara itu di media sosial, terutama Twitter, banyak yang menanyakan bagaimana cata mendapatkan bantuan sosial melalui PKH yang disalurkan Kementerian Sosial ( Kemensos).

Bantuan langsung tunai (BLT) PKH merupakan salah satu bansos yang sudah diberikan kepada penerimanya sejak 4 Januari 2021.

Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, hingga Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, penyaluran BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada minggu kedua Januari 2021.

"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dari keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bagaimana jika belum dapat BLT PKH?

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.

Berikut 10 tahap pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:

  • Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
    Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
  • Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved