Berita Internasional

Donald Trump Nikmati Tunjangan Rp 17 Miliar Per Tahun Usai Lengser dari Kursi Presiden AS

Meski tak lagi jadi orang nomor satu di AS, Donald Trump tetap mendapat uang pensiun senilai 221.400 dollar AS adan sejumlah tunjangan lain

AP PHOTO/Evan Vucci
Donald Trump saat masih jadi Presiden AS dan mendengarkan dalam acara Operation Warp Speed di Rose Garden, Gedung Putih, Washingtin DC, pada 13 November 2020. Donald Trump Nikmati Tunjangan Rp 17 Miliar Per Tahun Usai Lengser dari Kursi Presiden AS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Donald Trump akhirnya resmi lengser. Dia meletakkan jabatannya setelah Joe Biden dilantik sebagai Presiden AS ke-46, Rabu (20/1/2021).

Meski tak lagi jadi orang nomor satu di AS, Donald Trump tetap mendapat uang pensiun senilai 221.400 dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar per tahun.

Tapi uang pensiun tersebut ternyata bukanlah satu-satunya. Sebab masih ada berbagai macam tunjangan yang juga tak kalah besar nilainya.

Baca juga: TRUMP Tinggalkan Surat Cinta untuk Joe Biden di Meja Oval Office, Isinya Pribadi Banget

Baca juga: Trump Iri Lihat Pelantikan Joe Biden Bertabur Artis, Berbanding Terbalik Pelantikannya 4 Tahun Lalu

Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari CNN, Rabu (20/1/2021), National Taxpayers Union Foundation menganalisis besaran tunjangan yang diterima mantan Presiden AS bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar per tahun.

Tunjangan yang tersebut meliputi tunjangan perjalanan, tunjangan ruang kantor, dan tunjangan untuk menggaji staf.

Donald Trump melambaikan tangan saat dia menaiki Marine One di Gedung Putih di Washington, DC, pada 20 Januari 2021.
Donald Trump melambaikan tangan saat dia menaiki Marine One di Gedung Putih di Washington, DC, pada 20 Januari 2021. (MANDEL NGAN / AFP)

Dengan demikian, mantan Presiden AS bisa mendapat hingga Rp 17 miliar dalam setahun meski tidak lagi menjabat.

Sejak 2000, Pemerintah AS menggelontorkan sekitar 56 juta dollar AS (Rp 785 miliar) untuk memberikan tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.

Direktur National Taxpayers Union Foundation Demian Brady mengatakan, salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden adalah sewa ruang kantor karena tidak memiliki batasan.

Brady menambahkan, mantan presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama masing-masing mendapat lebih dari 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) sebagai tunjangan sewa kantor.

Sementara itu, Trump mendapatkan kompensasi untuk menyewa kantor di properti miliknya sendiri.

Di sisi lain, salah satu keuntungan yang Trump tidak akan dapatkan dari mantan presiden lainnya adalah asuransi kesehatan.

Seorang presiden AS harus berada di kantor federal setidaknya selama lima tahun untuk mendapatkan asuransi kesehatan itu.

Namun, Trump tidak melakukannya sehingga dia tidak mendapatkan asuransi kesehatan yang dikaver oleh pemerintah.

Undang-undang (UU) pemberian pensiun dan tunjangan terhadap mantan presiden AS disahkan sejak 1958.

Baca juga: Biden Tancap Gas, Puluhan Kebijakan Nyeleneh Trump Bakal Dilenyapkan Dihari Pelantikan Presiden AS

Baca juga: Nekat Nonton Drama Korea Dipenjara 15 Tahun, Kebijakan Kim Jong Un di Korea Utara

UU tersebut digodok dan disahkan karena berkaca pada mantan presiden Harry Truman yang mengalami masalah finansial usai menjabat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved