Berita Internasional

Nekat Nonton Drama Korea Dipenjara 15 Tahun, Kebijakan Kim Jong Un di Korea Utara

Di Indonesia, menonton drakor selain lumrah juga tidak dilarang pemerintah. Tapi di Korea Utara, ancaman hukuman penjara 15 tahun menanti

Soompi
Ilustrasi drama Korea Mr Queen. Saat ini, Mr Queen menduduki peringkat teratas dari tayangan drama Korea dalam slot waktu yang sama secara nasional. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PYONGYANG – Menonton drama Korea atau drakor saat ini menjadi hobi sebagian orang di tanah air. Tidak hanya kalangan remaja, tapi juga orang dewasa menyukai drama asal negeri ginseng itu.

Ceritan drakor yang kadang menyentuh, lucu atau menegangkan yang dimainkan aktor dan aktris rupawan membius para penggemarnya.

Di Indonesia, menonton drakor selain lumrah juga tidak dilarang pemerintah. Tapi beda ceritanya bagi warga di Korea Utara. Ancaman hukuman penjara menanti penonton drakor.

Baca juga: TRUMP Tinggalkan Surat Cinta untuk Joe Biden di Meja Oval Office, Isinya Pribadi Banget

Baca juga: Trump Iri Lihat Pelantikan Joe Biden Bertabur Artis, Berbanding Terbalik Pelantikannya 4 Tahun Lalu

Korea Utara bakal menghukum rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti serial drama Korea ( drakor).

Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021).

Kim Jong Un
Kim Jong Un (AFP)

Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.

Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.

Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.

Baca juga: Detik-detik Melania Trump Tinggalkan Kemewahan Ibu Negara, Pakai Tas Hermès Seharga Rp 701,3 Juta

Baca juga: Biden Tancap Gas, Puluhan Kebijakan Nyeleneh Trump Bakal Dilenyapkan Dihari Pelantikan Presiden AS

Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.

Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang, juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara mengenai aturan tersebut.

Bulan ini, Rimjin-gang melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut melarang rakyat Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kim Jong Un mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan dan adik laki-laki) untuk merujuk kepada yang bukan kerabat.

Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Tayangan Drama Korea (drakor) di RCTI
Tayangan Drama Korea (drakor) di RCTI (officialRCTI)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved