Berita Internasional

Nekat Nonton Drama Korea Dipenjara 15 Tahun, Kebijakan Kim Jong Un di Korea Utara

Di Indonesia, menonton drakor selain lumrah juga tidak dilarang pemerintah. Tapi di Korea Utara, ancaman hukuman penjara 15 tahun menanti

Soompi
Ilustrasi drama Korea Mr Queen. Saat ini, Mr Queen menduduki peringkat teratas dari tayangan drama Korea dalam slot waktu yang sama secara nasional. 

Daily NK melaporkan, para pengimpor bahkan mendapat sanksi yang lebih berat. Siapa pun yang ketahuan mengimpor “materi terlarang” dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.

Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat (AS) atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

Sokeel Park dari Liberty in North Korea, LSM yang mendukung para pembelot, mengatakan undang-undang tersebut tersebut tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar.

Dia menambahkan, penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah Korea Utara tentang pengaruh dari Korea Selatan.

“Itu semua berperan dalam kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini,” kata Park.

Baca juga: DIAM-diam Trump Sudah Mundur sebagai Presiden AS Kemarin, Padahal Pemakzulannya Dimulai Besok

Baca juga: Media Sosialnya Diblokir, Trump Malah Sombong dan Sebut Akan Bikin Platform Sendiri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Korea Utara, Menonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved