Berita Tabalong
Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terus Dilakukan di Tabalong, Polsek Jaro Tegur Lima Warga
Pendisplinan penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid 19 terus dilakukan petugas di Kabupaten Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pendisplinan penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid 19 terus dilakukan petugas di Kabupaten Tabalong.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Jaro dengan menyasar lokasi Desa Jaro RT 13 dan Desa Nalui RT 04.
Dalam kegiatan ini petugas melakukan teguran secara lisan sebanyak 5 kali terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, Jumat (22/1/2021) membenarkan polsek jajaran Polres Tabalong rutin melaksanakan 3 pilar dalam rangka operasi yustisi guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Pria Ini Menang Rp 55,5 Miliar Tepat Dihari Diputus dan Dicampakkan Gadis Tercintanya
Baca juga: Lima Penyakit ini Paling Banyak Dikeluhkan Korban Banjir Kalsel
Baca juga: Dua Mobil Alami Kecelakaan di Jalan Trans Kalsel Kaltim Tabalong, Empat Luka-luka
"Tadi malam dilakukan di wilayah Jaro," katanya.
Disampaikannya, saat operasi yustisi, petugas menemukan warga yang tidak patuh protokol kesehatan tidak memakai masker.
Pelanggar pun diberikan sanksi sebagaimana dalam Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman di Kabupaten Tabalong.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat bersama kita patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan bersama dan dukung pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)