Berita Banjarmasin
Bantu Truk Angkutan Menyeberang, Pemilik Kapal LCT di Alalak Banjarmasin Patok Tarif Segini
para sopir memanfaatkan jasa penyeberangan angkutan truk, yang ada di Jalan Alalak Utara Rt 16, Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lumpuhnya akses jalan Gubernur Syarkawi, membuat aktivitas mobil angkutan truk menjadi terganggu.
Akibatnya para sopir memanfaatkan jasa penyeberangan angkutan truk, yang ada di Jalan Alalak Utara Rt 16, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Truk-truk tersebut diketahui bermuatan berbagai macam jenis barang, dengan tujuan Provinsi Kalimantan Tengah.
H Ranisa, pemilik kapal LCT Sama Berjuang 018 mengaku sudah enam hari memfasilitasi angkutan truk untuk menyeberang.
Baca juga: Pasca Demo di Kayutangi Banjarmasin, Sopir Akhirnya Terima Solusi Seberangkan Truk Lewat Kapal LCT
Baca juga: Kapal LCT Bermuatan Alat Berat Terbalik di Sungai Mantangai Kapuas, Begini Kronologinya
"Enam hari sudah beroperasi, tapi empat hari jalan, dua hari enggak karena akses jalan di seberang terganggu," katanya. Sabtu (23/01/2021).
Dijelaskannya, biaya penyeberangan tersebut senilai Rp 300 ribu, khusus truk kecil, Rp 500 ribu untuk truk fuso dan truk tangki 1.000 liter.
Lalu truk tangki 16.000 ribu liter/tronton, truk lintas bak panjang, dan truk LPG dikenakan tarip Rp 1 juta per unit.
Kemudian khusus tronton yang berisi alat berat di tarip Rp 1,5 juta per satu kali menyeberang.
Satu kali beroperasi, kapal LCT tersebut mampu menampung 17 sampai 18 truk kecil.
"Biaya menyeberangnya bervariasi, biasanya sampai pukul 12 malam atau pukul tiga pagi," ujarnya.
Lanjut H Rani menjelaskan, tarif tersebut sudah sesuai dengan biaya operasional. Yang mana untuk menyeberangkan kapal pihaknya perlu menyewa alat berat.
Baca juga: Kapal Ikan Tabrakan dengan LCT Negara Mentaya di Muara Banjar, ini Identitas ABK yang Hilang
Selain itu juga, pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan senilai Rp 60 ribu per satu unit truk, kepada warga pemilik tanah.
"Saya ini hanya menolong angkutan truk yang mau menyeberang, biaya penyeberangan itu kalo dihitung-hitung dengan biaya operasional tidak seberapa belum lagi harus bayar Rp 60 ribu per satu unit truk di seberang sana," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)