Berita Nasional
153 WN China Dibolehkan Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Dirjen Imigrasi
Diizinkannya sebanyak 153 warga negara China ke Indonesia oleh pemerintah Indonesia di saat Pandemi Covid-19 jadi sorotan. Begini penjelasan Imigrasi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Diizinkannya sebanyak 153 warga negara (WN) China ke Indonesia oleh pemerintah Indonesia di saat Pandemi Covid-19 jadi sorotan.
Terlebih saat ini pemerintah masih memberlakukan pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, 153 warga negara China yang tiba di Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) memang masuk dalam kategori yang diizinkan masuk ke Tanah Air.
Baca juga: Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Aset Tommy Soeharto Kena Gusur
Baca juga: Respons Bencana Banjir, Tim ERT PT BIB Evakuasi Warga Serta Distribusikan Logistik di 16 Desa
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut 153 WN China itu boleh masuk ke wilayah Indonesia karena memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, maupun visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh, Senin (25/1/2021).
Nursaleh mengatakan, 153 WN China itu terdiri dari 150 pemegang izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) serta tiga orang pemegang visa diplomatik.
Ketibaan 153 WN China itu memang menimbulkan pertanyaan karena pemerintah tengah menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Ketentuan soal penutupan sementara itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa WNA dari seluruh negara asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik.
"Pelaku perjalanan intenasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," demikian bunyi salah satu ketentuan huruf F angka 1 butir c SE tersebut.
Akan tetapi, SE tersebut juga menyatakan ketentuan soal pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus scara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19 juga mencantumkan ketentuan serupa.
Berdasarkan SE tersebut, Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan tanda masuk terhadap orang asing, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca juga: Berkat Biden Reporter VOA Asal Indonesia Patsy Widakuswara Bisa Kembali Bertugas di Gedung Putih
Baca juga: DAFTAR Harga iPhone Terbaru Januari 2021, Mulai iPhone 12 Series hingga iPhone 8
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi membenarkan ada 153 WN China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Guangzhou pada Sabtu (23/1/2021).
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh.
Nursaleh mengatakan, para penumpang pesawat tersebut telah diperiksa dan dokumen keimigrasiannya.
"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Bolehkan 153 WN China Masuk ke Indonesia, Ini Dasar Hukumnya",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-keamananbandara-soekarno-hatta-saat-virus-corona-merebak.jpg)