Berita Nasional

Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Aset Tommy Soeharto Kena Gusur

Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar. Asetnya kena gusur proyek tol oleh pemerintah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto.Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Aset Tommy Soeharto Kena Gusur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.

Putra bungsu Presiden ke-2 Soeharto itu tak terima asetnya kena gusur proyek tol oleh pemerintah.

Gugatan Tommy ini sebelumnya telah kalah saat diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tapi Tommy Soeharto tak menyerah. Dia kini menggugat Badan Pertanahan Nasional atau BPN setelah satu di antara aset tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Respons Bencana Banjir, Tim ERT PT BIB Evakuasi Warga Serta Distribusikan Logistik di 16 Desa

Baca juga: IMLEK 2021 - 10 Buah Bawa Keberuntungan Sambut Imlek 2021 Menurut Feng Shui

Properti milik 'Pangeran Cendana' tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Hal tersebut merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021).

Dalam informasinya, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). (tribunnews.com)

Pendaftaran gugatan atas gusuran proyek tol itu dilakukan pada 6 Januari 2021.

Saat ini, gugatan tersebut sudah masuk dalam sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam informasi Tommy Soeharto gugat pemerintah, tercatat ada 5 orang tergugat, antara lain:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved