Berita Nasional
Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Aset Tommy Soeharto Kena Gusur
Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar. Asetnya kena gusur proyek tol oleh pemerintah.
Hal tersebut diketahui dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung.
Dalam informasi itu disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017.
Putusan juga sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Baca juga: Berkat Biden Reporter VOA Asal Indonesia Patsy Widakuswara Bisa Kembali Bertugas di Gedung Putih
Baca juga: Daftar Top Skor La Liga : Kado Manis Luis Suarez di Hari Ulang Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar dan di tribunlampung.co.id dengan judul Asetnya Kena Gusuran Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar,


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											