Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Kuasa Hukum Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berencana Gugat Boeing, Buntut Dugaan Kerusakan Autothrottle

Kuasa hukum sejumlah korban Sriwijaya Air SJ 182 telah berencana mengajukan gugatan ke pabrikan pesawat Amerika Serikat, Boeing.

(Dok. Denjaka TNI AL/ Kompas.com)
Tim SAR Gabungan dari Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL menemukan serpihan pesawat Sriwijaya Air di antara pulau Laki dan Pulau Lacang Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/01/2021) pagi.Kuasa Hukum Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berencana Gugat Boeing, Buntut Dugaan Kerusakan Autothrottle 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyelidikan atas jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021) masih terus dilakukan pihak berwenang.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan, mulai dari puing pesawat hingga black box pun tengah dianalisa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNK).

Kendati begitu, kuasa hukum sejumlah korban Sriwijaya Air SJ 182 telah berencana mengajukan gugatan ke pabrikan pesawat Amerika Serikat, Boeing.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Login www.prakerja.go.id

Baca juga: VIDEO BKSDA Sampit Pasang Pelang Peringatan Waspada Serangan Buaya di 27 Titik Kabupaten Kotim

Hal itu lantaran diyakini ada indikasi kesalahan Boeing dalam insiden pesawat rute Jakarta-Pontianak itu.

Pengacara korban Sriwijaya Air SJ 182, Priaardianto mengaku telah menemukan indikasi adanya kesalahan Boeing dalam jatuhnya pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat, pengacara dari kantor Hukum Danto dan Tomi & Rekan ini bakal melakukan gugatan ke Boeing.

"Pada dasarnya, kita setelah mendapatkan bukti yang kuat, bahwa ada bukti kesalahan Boeing kita sudah mulai menuntut ke Boeing. Artinya kita sekarang sudah menemukan tanda-tandanya tapi kita terus berusaha untuk mendapatkan bukti yang sah karena kita tidak terlalu buru-buru."

"Kita mau yakin, Boeing ada kesalahan. Itu kita akan cari buktinya, kita sudah mulai menemukan arah ke situ tapi kita belum bisa ekspose," katanya sebagaimana dikutip dari Youtube Kompas TV.

Sementara dikutip dari KompasTV, Priaardianto mengaku telah mendapat kuasa hukum dari empat keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 untuk mengajukan gugatan ke Boeing.

Namun Priaardianto tidak mengungkap keempat keluarga korban yang memberikan kuasa terhadapnya.

Adapun dugaan kesalahan Boeing yang dimaksud Priaardianto adalah mengenai kerusakan sistem autothrottle di pesawat Boeing 737-500 yang digunakan Sriwijaya Air SJ-182.

Baca juga: IDI Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel

Baca juga: 10 Orang Masih Terperangkap di Lorong Tambang Batu Bara Manual Mentewe Tanbu

Autothrottle Sriwijaya Air SJ 182 Dilaporkan Bermasalah

Sebelumnya, Penyelidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo mengatakan terdapat masalah pada sistem autothrottle Sriwijaya Air SJ 182 sebelum pesawat akhirnya jatuh pada Sabtu (9/1/2021) sore di perairan Kepulauan Seribu.

Masalah pada sistem autothrottle Sriwijaya Air SJ 182 itu dilaporkan beberapa hari sebelum pesawat jatuh.

"Ada laporan kerusakan pada autothrottle beberapa hari sebelumnya pada teknisi di log perawatan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved