Berita Jakarta
Cuma Dibayar Rp 22 Ribu dan Bukan Pertama Kali, Pelaku Mesum di Halte Bus SMKN 34 Ditangkap
Pelaku mesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta ditangkap. Perempuan MA (21) belum menikah dan hanya dibayar Rp 22 ribu untuk mesum
BANJARMASINPOST.CO.ID, KEMAYORAN - Aksi mesum pasangan muda mudi di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta sempat viral. Tindakan tak senonoh itu dilakukan tanpa mempedulikan orang yang lalu lalang di jalan itu.
Kini, ada kabar terbaru dari pelaku mesum yang tak tahu malu itu. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil meringkus sosok perempuan yang menjadi pelaku mesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta.
Sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap dari pelaku berinisial MA (21) itu.
Berikut ini fakta-fakta mengejutkan pelaku mesum di Halte bus yang berlokasi di pinggir Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta pusat pada Kamis (21/1/2021) malam itu. Mulai dari belum menikah dan dibayar Rp 22 ribu.
Baca juga: Arutmin Terjunkan Bantuan Logistik dan Pendampingan Kesehatan ke Daerah Terisolir Banjir di Kalsel
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Kelas 3 SD Halaman 139-142, Tema 5 Subtema 3: Pengaruh Perubahan Cuaca
Setelah bikin geger jagat maya dengan aksi mesum di ruang publik, MA akhirnya berhasil diciduk pihak kepolisian.
Perempuan berusia 21 tahun itu ternyata belum pernah menikah. Namun aksi tak senonoh di tempat umum itu pun bukan pertama kali dilakukannya.
MA mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi mesum di halte yang sama, sebelum akhirnya tertangkap.
"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ewo menyebut, MA melakukan mesum lantaran dijanjikan dibayar uang Rp22 ribu.
"Diiming-imingi uang Rp22 ribu," ucap Ewo.
"Dia baru kenal sama cowok itu dan langsung bermesum di halte," lanjutnya.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum